FAQ
Sistem Elektronik Bantuan Keuangan (E-BK) adalah sistem yang berbasis website yang mencakup proses register pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Lainnya, pengajuan proposal BK, verifikasi, evaluasi dan review, penetapan penerima BK, pencairan dana, pelaporan hasil BK yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah belanja yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan yang diarahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pemohon Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dapat berasal dari:
Bantuan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat BKU adalah belanja yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan pemerintah Desa, dalam rangka membiayai operasional pemerintah Desa.
Pemohon Bantuan Keuangan Umum (BKU) dapat berasal dari Pemerintah Desa di Kabupaten Badung
Pemohon harus melakukan permohonan akun melalui halaman Pendaftaran pada sistem E-BK.
Persyaratan permohonan akun E-BK:
Setelah akun disetujui dan diaktivasi, pemohon dapat login melalui halaman utama sistem menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
Gunakan fitur Lupa Password di halaman login. Masukkan email terdaftar, dan sistem akan mengirimkan tautan untuk mereset kata sandi Anda.
Dokumen umumnya meliputi:
Usulan pengajuan BK diterima lengkap paling lambat minggu terakhir di hari kerja pada bulan maret tahun sebelumnya untuk APBD induk dan pada minggu terakhir di hari kerja pada bulan Mei tahun anggaran berkenaan untuk perubahan ABPD
Pemohon dapat memperbaiki dan mengajukan kembali proposal sesuai alasan pengembalian yang tercantum di sistem, selama periode pengajuan masih dibuka.
Tidak. Proposal akan diseleksi berdasarkan kriteria kelayakan, ketersediaan anggaran, dan prioritas program daerah. Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen agar penyaluran bantuan dilakukan secara objektif dan transparan.