Loading...



FAQ

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Sistem Elektronik Bantuan Keuangan (E-BK) adalah sistem yang berbasis website yang mencakup proses register pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Lainnya, pengajuan proposal BK, verifikasi, evaluasi dan review, penetapan penerima BK, pencairan dana, pelaporan hasil BK yang diberikan oleh Pemerintah Daerah

Bantuan Keuangan Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah belanja yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan yang diarahkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pemohon Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dapat berasal dari:

  • Pemerintah Desa di Kabupaten Badung,
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pemerintah daerah provinsi di Provinsi Bali.

Bantuan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat BKU adalah belanja yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan pemerintah Desa, dalam rangka membiayai operasional pemerintah Desa.

Pemohon Bantuan Keuangan Umum (BKU) dapat berasal dari Pemerintah Desa di Kabupaten Badung

Pemohon harus melakukan permohonan akun melalui halaman Pendaftaran pada sistem E-BK.

Persyaratan permohonan akun E-BK:

  • Isi data Pemerintah Desa/Pemerintah Daerah sesuai identitas resmi.
  • Unggah dokumen pendukung (seperti KTP Kepala Desa/Kepala Daerah, SK Kepala Desa/Kepala Daerah).
  • Kirim permohonan untuk diverifikasi oleh Admin.
  • Setelah diverifikasi dan disetujui, pemohon akan menerima email aktivasi akun.

Setelah akun disetujui dan diaktivasi, pemohon dapat login melalui halaman utama sistem menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

Gunakan fitur Lupa Password di halaman login. Masukkan email terdaftar, dan sistem akan mengirimkan tautan untuk mereset kata sandi Anda.

Dokumen umumnya meliputi:

  • Proposal permohonan,
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB),
  • Berita Acara Rapat Musyawarah Desa (Pemerintah Desa),
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai,
  • Dokumen pendukung lain sesuai juknis yang berlaku.

Usulan pengajuan BK diterima lengkap paling lambat minggu terakhir di hari kerja pada bulan maret tahun sebelumnya untuk APBD induk dan pada minggu terakhir di hari kerja pada bulan Mei tahun anggaran berkenaan untuk perubahan ABPD

Pemohon dapat memperbaiki dan mengajukan kembali proposal sesuai alasan pengembalian yang tercantum di sistem, selama periode pengajuan masih dibuka.

Tidak. Proposal akan diseleksi berdasarkan kriteria kelayakan, ketersediaan anggaran, dan prioritas program daerah. Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen agar penyaluran bantuan dilakukan secara objektif dan transparan.